PONTIANAK, INFOINDONESOA.NET – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., memimpin Rapat Koordinasi Efektivitas Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi bagi Nelayan di Kalimantan Barat, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (20/8/2026).
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kalimantan Barat. Sebagian besar nelayan bergantung pada ketersediaan BBM subsidi, khususnya Jenis, Bahan Bakar Tertentu (JBT), untuk dapat melaut.
“Oleh karena itu, kepastian, kelancaran, dan ketepatan penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian yang harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, tata kelola BBM subsidi bagi nelayan berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/KEPMEN-KP/2016, Kepmen KP Nomor 54 Tahun 2026, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2025, dan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 998/RO-EKON/2025 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Kalimantan Barat.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat memegang mandat strategis untuk mengoordinasikan, memvalidasi usulan calon pengelola SPDN/SPBUN, mengesahkan data kebutuhan kuota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Sejalan dengan digitalisasi layanan, proses pengajuan dan verifikasi surat rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan kini dilakukan melalui Aplikasi XStar yang dikembangkan BPH Migas. Setiap surat rekomendasi dilengkapi kode QR untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh nelayan yang berhak.
“Persyaratan penerbitan rekomendasi telah diatur secara berjenjang dan harus dipenuhi oleh setiap nelayan yang mengajukan rekomendasi,” ungkap Sekda.
Saat ini, Kalimantan Barat memiliki 17 SPBUN aktif dan 1 SPBN yang berada di Kota Pontianak. SPBUN aktif tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, dan Kota Singkawang.
Dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah kendala di lapangan, seperti legalisasi dokumen kapal, kendala pada Aplikasi XStar, akses internet dan sinyal, jarak pelayanan, serta keterbatasan kuota dan pelaksanaan verifikasi fisik.
Sekda menegaskan pentingnya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum, serta para nelayan sebagai penerima manfaat dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.
“Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama, terpadu, dan berkelanjutan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai kebutuhan nelayan, serta dapat mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
Rapat koordinasi dihadiri Pejabat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BPH Migas, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, kepala perangkat daerah terkait, kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota wilayah pesisir, kepala UPT pelabuhan perikanan, KSOP Pontianak, koordinator penyuluh perikanan, HNSI Provinsi Kalbar, dan pengelola SPBUN. (SMA)











