PONTIANAK, INFOINDONESIA.NET – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penguatan perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat Dayak melalui pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).

FGD dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, para narasumber, serta peserta FGD.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., hadir memberikan sambutan sekaligus menegaskan dukungan Pemprov Kalbar terhadap penguatan perlindungan hak masyarakat adat Dayak.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Temanya sangat penting karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum warga negara,” ujar Wagub.
Menurutnya, perkawinan dalam masyarakat Dayak memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan adat merupakan bagian dari tata kehidupan, kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, perempuan Dayak perlu mendapatkan kepastian identitas dan status keluarga sebagai bagian dari perlindungan hak perempuan dan anak.
“Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas,” tegasnya.
Wagub menegaskan, administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status pribadi serta status hukum setiap penduduk.

“Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya,” tambahnya.
Dalam konteks perkawinan adat Dayak, Wagub menilai diperlukan titik temu antara nilai adat dan tata kelola hukum negara.
“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ungkapnya.
Ia berharap FGD Sikawan Dayak tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap melalui FGD ini kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” harapnya.
Wagub juga mendorong penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.
“Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak. Semoga FGD ini memberikan kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan penduduk dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan,” tutup Wagub. (Wnd)









