BeritaHukum

ABRI-1 Sebut Pelaku Penyadapan Adalah Penghianat Negara

Infoindonesia
20
×

ABRI-1 Sebut Pelaku Penyadapan Adalah Penghianat Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rahmadsyah

JAKARTA, INFOINDONESIA.NET –Tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dinilai sebagai bentuk pengkhianatan fatal yang berat terhadap negara, atas keamanan nasional, dan sumpah jabatan. Rabu(4/11/2026).

ABRI-1 mendesak Presiden Prabowo untuk tidak memberikan pengampunan atau toleransi sedikit pun kepada para pelaku.

Secara hukum, apabila tindakan penyadapan terhadap presiden terbukti mengancam keamanan atau bertujuan merongrong kewibawaan pemerintah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal makar. Ancaman hukuman maksimal bagi tindakan ini berkisar dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman mati.

Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025-2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yang justru menjadi korban.

Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara. Lalu pertanyaan yang tak bisa dihindari : ini kejahatan pribadi, atau ada perintah?

Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?

Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yang sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) (Kepala Divisi Hukum Polri).

  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri).

Para tersangka dijerat atas kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik

Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi tindakan yakni :

  • Target Penyadapan: Tindakan penyadapan tanpa prosedur ini menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga pengusaha.
  • Periode Aksi: Dugaan penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 menggunakan server LIMS (Lawfull Interceptions Management System) Polri tanpa melalui proses verifikasi penegakan hukum yang sah.
  • Penghapusan File: Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak, yang kemudian diketahui petugas dan dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

ABRI-1 mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap agar seluruh rangkaian penyidikan oleh Mabes Polri ini dapat diselesaikan secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.

Proses hukum saat ini tengah berjalan di Bareskrim Polri untuk mengungkap motif utama, aktor intelektual, serta jaringan di balik operasi penyadapan ilegal tersebut.

Penulis adalah Ketua Umum ABRI -1(Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu).
(Fri)