Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90
BeritaHukum

TPPU Siman Bahar Bisa Melebar, Merry hingga Perusahaan Terancam Dipidanakan

Infoindonesia
25
×

TPPU Siman Bahar Bisa Melebar, Merry hingga Perusahaan Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

gambar ilustrasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, perluasan subjek hukum dapat diterapkan kepada pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam konteks ini, nama Merry, istri Siman Bahar, disebut berpotensi dijerat sebagai pelaku pasif. Jika terbukti, ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Tak hanya individu, sejumlah perusahaan juga masuk dalam sorotan. Tiga entitas yakni PT Indo Karya Sukses, PT Indo Karya Andalan, dan PT Bhumi Satu Inti dinilai dapat ditetapkan sebagai tersangka korporasi apabila terbukti digunakan sebagai instrumen kejahatan atau menampung hasil tindak pidana.

Di sisi lain, dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat juga menjadi perhatian. Jika terbukti, praktik tersebut masuk dalam tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Alur yang ditelusuri mengindikasikan bahwa hasil tambang ilegal kemudian diproses melalui jalur perdagangan resmi. Proses ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya pencucian uang dalam skala besar.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Simba Jaya Utama, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan ini diketahui telah digeledah oleh Bareskrim Polri pada Februari hingga Maret 2026 terkait dugaan pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi yang berkaitan dengan jaringan ini mencapai Rp25,8 triliun dalam periode 2019 hingga 2025. Sementara itu, kerugian negara pada periode sebelumnya, 2009–2013, disebut mencapai Rp189 triliun.

Sejumlah nama lain juga turut muncul dalam pengembangan kasus ini, di antaranya Teddy Widjaja dan Antonius Suwandi Aliong yang diduga terkait dalam rantai pasokan bahan baku emas ilegal.

Pemerhati hukum Sujanto, menilai penetapan tersangka korporasi akan membawa dampak signifikan.

“Implikasinya tidak hanya pada individu, tetapi juga menyasar struktur organisasi, aset, hingga keberlangsungan perusahaan,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.

Ia juga menyoroti adanya persepsi publik terkait penegakan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, jika tidak ditangani secara menyeluruh, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang kebal hukum.

Hingga saat ini, seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap dugaan akan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)