Sanggau, Infoindonesia.net – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengungkap adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tambang ilegal yang kini tengah menjadi sorotan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan seorang pengusaha tambang asal Kalbar berinisial S, yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS. Ia diduga menjual bijih bauksit hasil tambang ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan untuk kepentingan ekspor selama periode 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut praktik tersebut diduga tidak berjalan sendiri dan terdapat indikasi kerja sama dengan pihak penyelenggara negara. “Yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief, di Kejagung, Kamis 21 Mei 2026.
Penyidik menduga PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin resmi seluas 1.334,08 hektare yang berada di Kabupaten Sanggau. Sebaliknya, perusahaan diduga mengambil bijih bauksit dari lokasi lain tanpa izin, lalu menggunakan dokumen resmi perusahaan untuk aktivitas ekspor.
Selain dugaan penambangan ilegal, proses penerbitan izin perusahaan juga ikut menjadi perhatian penyidik. PT QSS diketahui memperoleh IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun dalam perjalanannya, perusahaan diduga tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan persetujuan RKAB meski disebut belum memenuhi syarat administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter sebagai salah satu syarat utama ekspor mineral mentah. Saat ini, potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak guna mengamankan barang bukti tambahan terkait perkara tersebut. (Tasya)












