BeritaKalbar,

Peri Pises, SH, MH, CIM: Hak Masyarakat Adat Jangan Sampai Ikut Terbakar

Infoindonesia
11
×

Peri Pises, SH, MH, CIM: Hak Masyarakat Adat Jangan Sampai Ikut Terbakar

Sebarkan artikel ini


PONTIANAK, INFOINDONESIA.NET — Rencana pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal harus dilakukan secara hati-hati.

Jangan sampai kebijakan penanggulangan Karhutla justru menghilangkan ruang hidup dan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun melakukan perladangan dengan pembakaran secara terbatas dan terkendali.


Praktisi hukum Peri Pises, SH, MH, CIM menegaskan, negara memang wajib mencegah Karhutla, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh disamakan dengan melarang seluruh praktik perladangan masyarakat adat.


“Jangan sampai karena ingin memadamkan api Karhutla, kita justru membakar hak-hak masyarakat adat. Perladangan berbasis kearifan lokal harus dibedakan dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan secara tidak terkendali,” ujar Peri Pises.


Menurutnya, apabila Perda Nomor 1 Tahun 2022 benar-benar dicabut, pemerintah wajib menyiapkan regulasi pengganti yang tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional.
“Yang harus ditindak tegas adalah pembakaran yang melanggar ketentuan dan menimbulkan kerusakan atau merambat ke lahan lain.

Jangan masyarakat adat yang menjalankan tradisi secara turun-temurun kemudian diperlakukan sama dengan pelaku pembakaran liar,” tegasnya.
Peri Pises meminta pemerintah memastikan hak masyarakat adat, kearifan lokal, dan keberlangsungan perladangan tradisional tetap terlindungi dalam kebijakan baru.


“Karhutla harus kita lawan, tetapi masyarakat adat jangan dikorbankan. Lindungi hutan, cegah Karhutla, dan pada saat yang sama lindungi hak masyarakat adat,” pungkasnya.(red)