Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau Aris Sudarsono, memastikan bahwa pelaksanaan lelang proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian PUPR yang diterbitkan lebih awal, yakni pada 3 Oktober 2024.
Aris menjelaskan, “Proses tender untuk proyek ini sudah dimulai pada Desember 2024, mengacu pada SE KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi. Saat proses tender berlangsung, Surat Edaran Bersama (SEB) Kemenkeu dan Kemendagri baru dikeluarkan pada 11 Desember 2024, sehingga kami tidak melanggar ketentuan yang berlaku saat itu.”
Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil setelah SEB diterbitkan adalah menunda penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat. “Kami menghormati dan mematuhi semua kebijakan, termasuk menyesuaikan proses pengadaan setelah adanya SEB tersebut,” tegasnya.
Aris juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap pelanggaran ini tidak berdasar. Proses tender telah dijalankan sesuai aturan dan pedoman hukum yang berlaku.
“Kami melaksanakan lelang berdasarkan rujukan resmi dari KemenPUPR. Tidak ada niat atau tindakan yang melanggar peraturan. Sebaliknya, kami terus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Sebelumnya, tudingan pelanggaran mencuat setelah perwakilan penyedia jasa PT PMK Bambang Rusbandi, mengajukan sanggahan atas proses tender. Ia mengklaim bahwa tender tetap dilaksanakan meskipun telah ada SEB yang melarang tender dana transfer daerah.
Namun, Aris memastikan bahwa seluruh tahapan lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi dan rujukan yang berlaku pada saat proses berlangsung. “Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kami selalu bekerja sesuai aturan,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Dinas PUPR Kabupaten Sanggau menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap program pembangunan sesuai pedoman hukum yang berlaku dan mendukung kebijakan pemerintah pusat.
(Tasya)