KETAPANG, Infoindonesia.net – PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) dikenal sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang memproduksi Smelter Grade Alumina (SGA). Berdasarkan berbagai informasi yang beredar di media elektronik dan online, perusahaan ini dipimpin Presiden Direktur bernama Zhou Wei.
Berlokasi di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kawasan industri PT WHW AR berdiri megah dengan berbagai fasilitas penunjang seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), terminal khusus bongkar muat berstandar internasional, hingga kompleks hunian karyawan berkapasitas ribuan orang.
Namun di balik besarnya investasi tersebut, muncul persoalan yang mulai ramai dibicarakan masyarakat, khususnya terkait hubungan industrial antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun pekerja lokal di lingkungan perusahaan.
Pekerja Lokal Merasa TersisihBerdasarkan informasi yang berkembang hingga akhir 2025, sekitar 240 TKA asal Tiongkok disebut menduduki sejumlah posisi strategis di perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan.
Kondisi itu memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat lokal. Tidak sedikit warga yang menilai pekerja lokal hanya menjadi pelengkap di perusahaan yang berdiri di wilayah mereka sendiri.
“Orang lokal seperti hanya jadi kuli, sementara TKA jadi bos,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai dominasi tenaga kerja asing membuat peluang pekerja lokal untuk naik jabatan menjadi semakin kecil.
Di lingkungan masyarakat Ketapang sendiri, TKA asal Tiongkok kerap disebut dengan istilah “orang Beijing”. Sebutan itu kini ikut menyeret munculnya sentimen sosial akibat hubungan kerja yang dinilai tidak sehat.
Dugaan Intimidasi hingga Kekerasan
Persoalan tidak berhenti pada isu jabatan dan posisi kerja. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan perlakuan kasar hingga intimidasi terhadap pekerja lokal di lingkungan perusahaan. Beberapa pekerja dan mantan pekerja mengaku pernah mengalami tindakan yang dianggap tidak manusiawi.
Seorang pekerja lokal berinisial KN mengaku relasi antara sebagian TKA dengan pekerja lokal kerap memanas. Ia bahkan menyebut pernah terjadi dugaan pengeroyokan terhadap pekerja lokal.
“Para TKA itu sudah kelewat batas, suka mengintimidasi pekerja lokal. Pernah juga terjadi pengepungan dan pengeroyokan terhadap pekerja lokal, dan itu seperti sudah dianggap biasa,” ujarnya.
Pengakuan lain juga disampaikan mantan pekerja berinisial TAM. Ia mengaku memilih keluar dari perusahaan karena tidak tahan dengan kondisi lingkungan kerja.
“Kalau marah mereka bisa lempar sekop ke pekerja lokal. Kita diperlakukan seperti bukan manusia. Bahkan pernah menunjuk pekerja pakai kaki. Itu sangat merendahkan,” ungkapnya.
Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Potensi Konflik Sosial
Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto, SH, mengatakan persoalan hubungan industrial di perusahaan besar tidak boleh dianggap sepele karena dapat memicu konflik sosial lebih luas.
“Investasi memang penting, tetapi jangan sampai masyarakat lokal merasa terhina dan tersisih di daerahnya sendiri. Kalau benar ada intimidasi atau perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja lokal, maka pemerintah wajib turun tangan,” tegas Sujanto, Minggu 17 Mei 2026.
Menurutnya, masyarakat Kalimantan Barat pada dasarnya tidak anti terhadap investasi asing. Namun perusahaan juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan terhadap tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai orang lokal hanya jadi penonton di tanah sendiri. Investasi harus membawa kesejahteraan bersama, bukan malah melahirkan luka sosial,” katanya.
Aksi unjuk rasa pekerja lokal di DPRD dan Kantor Bupati Ketapang pada Oktober 2025 lalu disebut menjadi tanda bahwa persoalan tersebut sudah lama dirasakan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah hingga Kementerian Ketenagakerjaan diminta turun langsung melakukan evaluasi dan audit hubungan industrial secara objektif dan terbuka.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka penegakan hukum diminta dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, perusahaan juga diberi ruang untuk memberikan klarifikasi agar polemik tidak berkembang liar di tengah masyarakat.












