BeritaHukum

Mediasi Dugaan “Domisili Siluman” di SMAN 4 Belum Temui Titik Terang, KCD Wilayah III Tegaskan Proses SPMB Sesuai Juknis

Infoindonesia
9
×

Mediasi Dugaan “Domisili Siluman” di SMAN 4 Belum Temui Titik Terang, KCD Wilayah III Tegaskan Proses SPMB Sesuai Juknis

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI, INFOINDONESIA.NET – Mediasi terkait dugaan adanya “domisili siluman” dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 4 Kota Bekasi belum menghasilkan titik temu. Pertemuan yang difasilitasi Pengawas Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Rojali dan Kusrini, dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan pelapor, Mare Mare. (21/07/2026)

Dalam mediasi tersebut, Mare Mare mengaku belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu poin yang disorot adalah tidak dibawanya dokumen Kartu Keluarga (KK) yang telah diverifikasi oleh pihak SMAN 4 Kota Bekasi sebagai bahan klarifikasi.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan SPMB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengatur empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili sendiri menjadi salah satu aspek yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan verifikasi alamat calon peserta didik.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Rina Parlina, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan pemetaan dan proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kota Bekasi, Rusti, usai mengikuti mediasi, menyampaikan keterangan singkat kepada awak media saat hendak meninggalkan Kantor KCD Wilayah III.

Ia menegaskan bahwa seluruh data peserta didik yang dinyatakan diterima telah melalui proses verifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di sisi lain, Pengawas KCD Wilayah III, Rojali, menjelaskan bahwa sekolah hanya menjalankan kewajiban sesuai dengan tugas yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis SPMB.

Menurut Rojali, dalam praktiknya tidak jarang masyarakat maupun insan pers menemukan hal-hal yang dianggap janggal sehingga memunculkan pertanyaan. Karena itu, diperlukan penjelasan yang utuh agar tidak berkembang menjadi prasangka yang dapat merugikan berbagai pihak.

Ia menambahkan, apabila ditemukan kekeliruan administrasi, perbaikannya dilakukan melalui sistem yang telah disediakan. Menurutnya, tugas sekolah pada prinsipnya hanya melakukan verifikasi sesuai ketentuan, baik terhadap dokumen domisili maupun persyaratan lainnya, seperti sertifikat prestasi yang memiliki klasifikasi tersendiri berdasarkan regulasi nasional maupun daerah.

Menanggapi permintaan agar dokumen Kartu Keluarga calon peserta didik diperlihatkan dalam forum mediasi, Rojali menegaskan bahwa data tersebut merupakan dokumen yang dilindungi karena telah menjadi bagian dari sistem SPMB Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, seluruh berkas telah diunggah ke sistem oleh panitia dan tidak dapat diakses secara bebas oleh siapa pun.

Meski mediasi telah dilaksanakan, Mare Mare menyatakan masih akan terus meminta klarifikasi atas sejumlah poin yang menurutnya belum terjawab, khususnya terkait mekanisme verifikasi dokumen domisili dalam proses penerimaan peserta didik di SMAN 4 Kota Bekasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pelaksanaan SPMB di Jawa Barat. Berbagai pihak berharap seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka sesuai koridor hukum dan perlindungan data pribadi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik tetap terjaga.(raden/red)