BeritaHukum

Siap Bongkar Mandiri, Satria Minta Penegakan Perda di Teluk Pucung Dilakukan Secara Adil dan Menyeluruh

Infoindonesia
12
×

Siap Bongkar Mandiri, Satria Minta Penegakan Perda di Teluk Pucung Dilakukan Secara Adil dan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI, INFOINDONESIA.NET Penyelesaian polemik bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat UMKM sekaligus pos keamanan lingkungan di RW 016, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, memasuki babak baru. Dalam rapat musyawarah yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kamis, (06/08/2026) . Berbagai pemangku kepentingan duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Lurah Teluk Pucung, Ketua Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Kelurahan Teluk Pucung, Ketua RW 016, Ketua RT 002, serta unsur terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga RW 016, Satria, menegaskan bahwa bangunan yang menjadi polemik sejak awal dibangun bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai fasilitas sosial yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, bagian atas bangunan dirancang sebagai tempat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) warga RW 016 guna mendukung perekonomian masyarakat. Sementara bagian bawah bangunan dipersiapkan sebagai pos keamanan lingkungan menyusul meningkatnya keresahan warga akibat beberapa kali terjadi aksi pencurian di kawasan tersebut.

Meski demikian, Satria menyatakan menghormati hasil musyawarah dan siap melaksanakan pembongkaran secara mandiri terhadap bagian bangunan yang menjadi tanggung jawab warga.

“Kami akan melakukan pembongkaran mandiri dalam dua sampai tiga hari ke depan. Untuk bagian bawah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, kami mengikuti jadwal pembongkaran menggunakan alat berat,” katanya.

Namun demikian, Satria menegaskan bahwa warga menginginkan asas keadilan menjadi dasar dalam pelaksanaan penertiban.

Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya menertibkan bangunan milik warga RW 016, tetapi juga bangunan-bangunan lain yang berada pada jalur yang sama dan memiliki kondisi serupa.

Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, warga RW 016 juga berencana menyampaikan petisi mengenai manfaat bangunan tersebut yang selama ini diproyeksikan sebagai tempat pemberdayaan UMKM dan fasilitas keamanan lingkungan.

Sementara itu, Ahmad Apandi, S.IP., M.Si., Sekretaris Kecamatan Bekasi Utara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga estetika kawasan.

Ketika ditanya mengenai keberadaan bangunan lain yang berdiri di atas saluran air maupun menempel pada badan jalan yang berada dalam satu koridor dengan bangunan milik Satria, termasuk apakah Kelurahan Teluk Pucung telah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut, Sekcam Bekasi Utara menyerahkan penjelasan kepada pihak kelurahan.

Jawaban tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bangunan yang diduga melanggar ketentuan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa pengawasan terhadap bangunan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk melalui laporan masyarakat maupun media. Adapun pelaksanaan penertiban bukan merupakan kewenangan kelurahan ataupun kecamatan, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wira, perwakilan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi saat dimintai tanggapan mengenai bangunan-bangunan lain yang berdiri di atas saluran air dan berada dalam satu jalur dengan bangunan yang dimaksud,  belum memberikan penjelasan secara substantif.

“Nanti kita bicarakan di sana ya. Untuk itu menjadi kewenangan SDA dalam rangka normalisasi saluran,” ujarnya.

Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan aturan. Warga berharap penertiban tidak berhenti pada satu objek semata, melainkan diterapkan secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan, sehingga kepastian hukum dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.(raden)