BeritaHukumKalbar,

CV Gunung Semawoeng Tegaskan Legalitas Tambang Batu di Sanggau Lengkap dan Sah, Bantah Isu Tak Berizin

Infoindonesia
121
×

CV Gunung Semawoeng Tegaskan Legalitas Tambang Batu di Sanggau Lengkap dan Sah, Bantah Isu Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

SANGGAU, INFOINDONESIA.NET – Aktivitas penambangan batu yang dilakukan CV Gunung Semawoeng di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan.

Informasi yang beredar menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Teknis Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) serta belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Namun, pihak perusahaan memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Direktur CV Gunung Semawoeng, Beny Hermawan, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan perusahaan telah memiliki legalitas dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Beny pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menyusul munculnya pemberitaan dan narasi yang dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap aktivitas perusahaan.

Menurut Beny, seluruh aspek legalitas yang menjadi dasar operasional perusahaan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batuan.

“Perizinan perusahaan kami lengkap dan sah. Kami menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Beny.

Ia menilai setiap informasi yang berkaitan dengan legalitas perusahaan seharusnya terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Minta Informasi Diverifikasi

CV Gunung Semawoeng juga meminta masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyimpulkan status legalitas suatu kegiatan usaha.

Terlebih, isu mengenai aktivitas pertambangan merupakan persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan, investasi, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat. Karena itu, informasi yang tidak diverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terkait.

Dalam konteks tersebut, pengecekan terhadap dokumen perizinan, status perusahaan, serta data pada instansi berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan sebuah informasi dapat dipertanggungjawabkan.

Publik juga diimbau tidak mudah terpengaruh oleh judul pemberitaan yang provokatif maupun informasi berantai di media sosial dan grup percakapan tertutup.

Setiap klaim mengenai legalitas kegiatan pertambangan semestinya diuji dengan data konkret dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Saring Sebelum Sharing

Munculnya informasi yang belum terverifikasi menjadi pengingat pentingnya budaya saring sebelum sharing di tengah derasnya arus informasi digital.

Masyarakat perlu membedakan antara fakta, opini, dugaan, dan informasi yang masih membutuhkan pembuktian. Membaca berita secara utuh juga penting agar konteks sebuah persoalan tidak terpotong hanya karena terpancing judul.

Prinsip kehati-hatian tersebut diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang dapat membentuk stigma sebelum fakta sebenarnya diketahui.

CV Gunung Semawoeng berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang mengenai status legalitas dan aktivitas perusahaan di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu.

Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap proses verifikasi dan konfirmasi berdasarkan dokumen maupun data resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, perdebatan mengenai legalitas aktivitas pertambangan CV Gunung Semawoeng diharapkan tidak berhenti pada narasi yang beredar, tetapi dikembalikan pada fakta, dokumen, serta hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.