BeritaNasional

Ribuan Pengungsi Jadi Perhatian, Candra Wahyu Hidayat Tegaskan FORKOPDENSI Jabar Siap Perkuat Pengawasan

Infoindonesia
14
×

Ribuan Pengungsi Jadi Perhatian, Candra Wahyu Hidayat Tegaskan FORKOPDENSI Jabar Siap Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, INFOINDONESIA.NET – Pengawasan terhadap deteni, pencari suaka, dan pengungsi di Indonesia terus diperkuat melalui Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI). Di Jawa Barat, forum tersebut diarahkan menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk memastikan penanganan persoalan keimigrasian berjalan profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan FORKOPDENSI berlangsung di Hotel Voco Bandung, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri 16 Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Barat, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), serta Ketua Tim Detensi.

Salah satu peserta yang hadir dalam undangan resmi tersebut adalah Candra Wahyu Hidayat, Md.Im., S.H., Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Posisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memiliki peran penting dalam mendukung keamanan negara dan menjaga kedaulatan wilayah melalui pelaksanaan pengawasan, pengumpulan informasi, investigasi sesuai kewenangan, hingga penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Dalam keterangannya kepada INFOLAKI.COM, Candra Wahyu menegaskan bahwa FORKOPDENSI Provinsi Jawa Barat akan menjalankan tugas secara profesional dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“FORKOPDENSI Provinsi Jawa Barat akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Candra Wahyu.

Pengawasan Tidak Sekadar Penindakan

Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak semata-mata dilakukan ketika sebuah pelanggaran telah terjadi. Upaya deteksi dini, pertukaran informasi, pemetaan potensi persoalan, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif.

Melalui FORKOPDENSI, berbagai informasi terkait deteni, pencari suaka, dan pengungsi dapat dikomunikasikan secara lebih terintegrasi sehingga setiap persoalan dapat ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Langkah tersebut menjadi semakin penting mengingat jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia cukup besar.

Lebih dari 12 Ribu Pengungsi dan Pencari Suaka

Dalam paparan FORKOPDENSI yang merujuk pada data UNHCR, disebutkan terdapat lebih dari 12.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, terdiri dari sekitar 7.267 pengungsi dan 4.992 pencari suaka.

Mereka tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Jakarta dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi terbesar, dengan jumlah yang disebut mencapai lebih dari 6.280 orang.

Sementara itu, dalam penanganannya, sekitar 6.334 individu disebut telah mendapatkan bantuan dari International Organization for Migration (IOM).

Besarnya populasi tersebut membuat penanganan pengungsi dan pencari suaka membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Aspek kemanusiaan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keamanan, ketertiban masyarakat, serta kepentingan nasional.

Sepuluh Negara Asal Pengungsi dan Pencari Suaka di Jawa Barat

Dalam paparan forum juga disebutkan sejumlah negara yang menjadi asal pengungsi dan pencari suaka di Jawa Barat.

Di antaranya Afganistan, Yaman, Irak, Sudan, Somalia, Myanmar, Pakistan, Palestina, Republik Arab Suriah, dan Republik Islam Iran.

Keberagaman asal dan latar belakang tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penanganan pengungsi. Karena itu, diperlukan pemetaan dan koordinasi yang lebih komprehensif agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Lima Tantangan Penanganan Pengungsi

FORKOPDENSI turut memetakan sejumlah tantangan dalam penanganan pengungsi di Indonesia.

Sedikitnya terdapat lima persoalan yang menjadi perhatian, yakni potensi gesekan dengan masyarakat sekitar, pelanggaran dan konflik, keterbatasan fasilitas, ketidakpastian pelaksanaan resettlement, serta perlunya optimalisasi peran Imigrasi.

Gesekan dengan masyarakat sekitar menjadi salah satu perhatian karena keberadaan pengungsi membutuhkan pola komunikasi dan pengawasan yang baik agar hubungan sosial tetap kondusif.

Sementara keterbatasan fasilitas dan ketidakpastian proses resettlement atau penempatan kembali ke negara ketiga menjadi persoalan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut.

Masa tunggu yang panjang juga menuntut sistem pengawasan yang konsisten sekaligus penanganan yang tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan.

Dugaan Pelanggaran Keimigrasian Jadi Materi Pembahasan

Dalam forum tersebut turut dibahas sejumlah persoalan dan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penanganan deteni maupun pengungsi.

Materi pembahasan antara lain mencakup dugaan pelecehan seksual, kekerasan terhadap WNI, penyerobotan, pernikahan yang tidak sah menurut hukum negara, hingga dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan memastikan setiap kasus ditangani berdasarkan fakta, prosedur, serta kewenangan hukum masing-masing instansi.

Forum juga membahas sejumlah pola yang dinilai menjadi tantangan dalam pengawasan keimigrasian, antara lain pemanfaatan mekanisme pengajuan sebagai pengungsi untuk menghindari proses deportasi, penyalahgunaan fasilitas pendidikan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban kepulangan, serta persoalan overstay dan pengalihan status melalui permohonan sebagai pengungsi.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran sekaligus memperkuat koordinasi dalam mengambil langkah penanganan.

FORKOPDENSI Jadi Wadah Kolaborasi

FORKOPDENSI dibentuk sebagai wadah kolaborasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait dalam mewujudkan tata kelola penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi yang sinergis serta humanis.

Forum ini tidak hanya berfungsi ketika persoalan muncul, tetapi juga mendorong pertukaran informasi, pengumpulan dan pemutakhiran data, pengawasan bersama, pemetaan, penyelesaian permasalahan, serta kerja sama antarinstansi.

Dengan mekanisme tersebut, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih terarah tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan.

Profesionalitas Jadi Komitmen

Candra Wahyu menegaskan, profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas FORKOPDENSI Provinsi Jawa Barat.

“Pengawasan keimigrasian, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap informasi maupun dugaan pelanggaran perlu melalui proses verifikasi dan penanganan sesuai kewenangan.

Dengan melibatkan 16 Kantor Imigrasi se-Jawa Barat beserta jajaran terkait, FORKOPDENSI diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang lebih solid dan responsif.

Pada akhirnya, penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi membutuhkan keseimbangan antara kemanusiaan, kepastian hukum, keamanan masyarakat, serta kedaulatan negara.

Melalui koordinasi yang semakin kuat dan pengawasan berbasis data, FORKOPDENSI Provinsi Jawa Barat diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (daroel/red)