BeritaDaerah

Pembuktian Karhutla Membutuhkan Penelusuran Asal Api, Bukan Sekedar Batas Administrasi

Infoindonesia
7
×

Pembuktian Karhutla Membutuhkan Penelusuran Asal Api, Bukan Sekedar Batas Administrasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOINDONESIA.NET — Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan pemegang izin sengaja melakukan pembakaran. Kesimpulan mengenai penyebab dan pelaku perlu didasarkan pada pemeriksaan ilmiah, rekonstruksi kejadian, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ahli kebakaran Raffles Panjaitan mengatakan publik perlu membedakan antara lokasi lahan yang terbakar dan tindakan pihak yang menyebabkan kebakaran. Keberadaan api di suatu wilayah merupakan fakta yang harus diperiksa, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menyalakan api.

“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan lokasi kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan yang harus dibuktikan,” kata Raffles dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu (23/09/2026).

Menurut dia, penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, yakni di mana api pertama kali muncul, kapan penyalaan terjadi, bagaimana api menjalar, dan bukti apa yang menghubungkan kejadian tersebut dengan pihak tertentu.

Pemeriksaan juga perlu menguji berbagai kemungkinan, termasuk sumber penyalaan di dalam maupun di luar konsesi. Seluruh kemungkinan tersebut harus diperlakukan sebagai hipotesis yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan awal.

“Api memang tidak mengikuti batas administrasi atau batas izin. Karena itu, lokasi areal yang akhirnya terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan. Hubungan keduanya harus ditelusuri melalui bukti lapangan dan kronologi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, analisis kondisi angin, bahan bakar, jejak penjalaran, keterangan saksi, serta catatan waktu penemuan dan penanganan api dapat membantu merekonstruksi kejadian. Data tersebut perlu dibaca secara terpadu agar kesimpulan tidak hanya bertumpu pada satu gambar atau satu titik koordinat.

Ahli geospasial Asep Karsidi menambahkan bahwa tumpang tindih titik panas atau hotspot dengan peta konsesi merupakan petunjuk untuk pemeriksaan, bukan bukti tunggal mengenai pelaku pembakaran.

Menurut dia, data satelit memiliki karakteristik dan keterbatasan pengukuran. Koordinat deteksi panas pada produk tertentu menunjukkan pusat fixel, sehingga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai posisi persis sumber penyalaan.

“Peta dapat membantu menjawab di wilayah mana indikasi kebakaran terdeteksi. Namun, peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab siapa yang membakar dan apakah ada kesengajaan,” kata Asep.

Ia mengatakan analisis perlu menggunakan peta batas konsesi yang sah, data waktu perekaman, dan citra satelit berurutan. Hasilnya harus dicocokkan dengan pemeriksaan lapangan, terutama jika indikasi kebakaran berada di sekitar batas wilayah pengelolaan.

Penanganan karhutla yang kredibel memerlukan ketelitian dalam membedakan lokasi kejadian, penyebab kebakaran, pelaku, dan tanggung jawab perusahaan. Dengan dasar tersebut, publik memperoleh informasi yang lebih utuh, perusahaan memiliki ruang klarifikasi yang adil, dan penegakan hukum tetap berorientasi pada pembuktian serta perlindungan lingkungan.
(Fri)