Berita

Audit Tuntas! Aset Sanggau Bangkit, Sekayam Menjemput Kesejahteraan

Infoindonesia
103
×

Audit Tuntas! Aset Sanggau Bangkit, Sekayam Menjemput Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Audit Inspektorat Sanggau tuntas, temuan utamanya prosedur sewa-menyewa Taman Sekayam tidak lengkap. Pemda Sanggau tindaklanjuti dengan melibatkan KPKNL untuk valuasi aset dan pengawasan ketat Inspektorat.
Audit Inspektorat Sanggau tuntas, temuan utamanya prosedur sewa-menyewa Taman Sekayam tidak lengkap. Pemda Sanggau tindaklanjuti dengan melibatkan KPKNL untuk valuasi aset dan pengawasan ketat Inspektorat.
Example 468x60

SANGGAU, Infoindonesia.net – Polemik pengelolaan Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang telah lama menjadi perhatian publik, akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui proses investigasi dan koreksi yang mendalam, Inspektorat Kabupaten Sanggau secara resmi telah menuntaskan audit menyeluruh terhadap pembangunan dan tata kelola aset publik strategis tersebut.

Example 300x600

Hasil audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi babak baru pengelolaan Taman Sekayam yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.

Pengumuman kelulusan audit ini menandai berakhirnya masa ketidakpastian yang sempat menyelimuti ikon potensial di jantung Bumi Daranante ini.

Kejelasan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau menjadi angin segar, sekaligus menjawab keraguan publik terkait efektivitas, legalitas, dan dampak ekonomi dari operasional taman.

Berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, hingga masyarakat, kini menantikan langkah konkret Pemda Sanggau untuk memaksimalkan potensi Sekayam.

Kepastian hukum dan administratif ini ditegaskan oleh Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Sanggau, Albert D Sihotang.

Ia menegaskan bahwa proses audit telah dilaksanakan secara komprehensif dan tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Audit dilakukan dengan memperhitungkan aturan dan peraturan yang berlaku. Hasil audit tersebut telah diekspos di internal Pemda dan eksternal di Kejaksaan Negeri Sanggau,” ungkap Albert D Sihotang pada Jumat, 26 September 2025.

Ekspos hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Sanggau merupakan sinyal kuat komitmen Pemda dalam menempatkan supremasi hukum sebagai prioritas utama.

Langkah ini memperkuat aspek akuntabilitas dan membuka ruang pengawasan dari lembaga penegak hukum, yang mutlak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Ini Temuan Kunci Audit

Laporan audit Inspektorat Kabupaten Sanggau, yang menjadi hasil kerja korektif yang ditunggu-tunggu, mengidentifikasi akar permasalahan yang menjadi pokok polemik.

Albert D Sihotang mengungkapkan bahwa temuan utama audit berfokus pada ketidaklengkapan prosedur administratif dalam tata kelola aset.

“Terdapat prosedur administratif yang tidak dilalui oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berwenang dalam kegiatan sewa-menyewa Taman Sekayam tersebut. Itu menjadi temuan oleh Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti OPD tersebut,” jelas Albert D Sihotang.

Temuan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam birokrasi pengelolaan aset daerah, yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan hilangnya kesempatan daerah untuk memperoleh pendapatan optimal.

Prosedur administratif, khususnya dalam sewa-menyewa aset publik, dirancang sebagai benteng pertahanan untuk memastikan setiap keputusan dibuat secara terbuka, transparan, dan mengutamakan kepentingan publik.

Pelanggaran atau pengesampingan prosedur tersebut berisiko memicu inefisiensi keuangan, potensi kolusi, dan ketidakadilan dalam pemanfaatan aset negara.

Lebih lanjut, sumber internal di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, yang menolak disebutkan namanya, membenarkan adanya sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

Disebutkan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan sanksi akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait pengelolaan Taman Sekayam.

Rincian sanksi tersebut adalah satu orang dikenakan penurunan pangkat dan satu orang lainnya dikenakan penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi tegas ini menunjukkan adanya komitmen nyata untuk memperbaiki kesalahan dari dalam sistem (internal self-correction) dan menegakkan disiplin birokrasi.

Ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan perbaikan yang bersifat sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

Potensi Ekonomi Besar

Di balik temuan prosedural yang harus dibenahi, audit justru mengonfirmasi hal yang sangat positif potensi ekonomi Taman Sekayam yang sangat besar.

Pengakuan ini menjadi landasan strategis bagi Pemda Sanggau ke depan. Albert D Sihotang menyatakan dengan tegas bahwa Sanggau saat ini tengah gencar “mengenjot potensi-potensi yang ada di daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).”

“Hasil pembahasan internal menyimpulkan bahwa lokasi Taman Sekayam sangat potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah,” imbuhnya.

Pengakuan ini menegaskan bahwa, terlepas dari masalah tata kelola di masa lalu, Taman Sekayam adalah aset berharga yang tak boleh disia-siakan.

Sanggau, sebagai kabupaten yang kaya sumber daya alam dan budaya, sangat membutuhkan lokomotif ekonomi baru di sektor pariwisata dan jasa.

Taman Sekayam, dengan lokasinya yang strategis di pusat kota, dapat bertransformasi menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif, destinasi pariwisata keluarga, dan ruang publik inklusif yang menghidupkan perputaran roda ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Peningkatan PAD dari pengelolaan aset yang profesional dan optimal akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, alokasi dana untuk pendidikan, kesehatan, dan program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Dengan demikian, mengelola Taman Sekayam secara benar adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Sanggau yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Kesadaran akan potensi besar Sekayam telah diterjemahkan Pemda Sanggau ke dalam langkah-langkah yang lebih terukur dan profesional guna menghindari terulangnya kesalahan masa lalu.

Pemda Sanggau kini mengambil kebijakan yang melibatkan lembaga independen dan profesional dalam proses pengelolaan aset.

Albert D Sihotang menguraikan rencana ke depan “Pengelolaannya akan dilakukan secara maksimal dengan meminta perhitungan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) terhadap nilai sewa tanah tersebut.”

Keputusan melibatkan KPKNL merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. KPKNL memiliki kewenangan dan keahlian khusus dalam menilai nilai ekonomis aset negara (valuasi aset).

Dengan perhitungan yang berbasis pada harga pasar yang wajar (fair market value) dari KPKNL, nilai sewa yang ditetapkan akan maksimal, transparan, dan menghilangkan ruang untuk negosiasi atau penentuan harga yang tidak sesuai. Hal ini memastikan penerimaan daerah yang optimal.

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan perjanjian yang ketat. “Proses selanjutnya akan dilakukan dengan perjanjian antara Pemda Sanggau dengan pihak penyewa,” tambah Albert.

Kontrak kerjasama yang jelas dan mengikat secara hukum harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak secara rinci, serta sanksi tegas jika terjadi pelanggaran, menjamin keamanan aset dan penerimaan daerah.

Agar seluruh rencana ini berjalan sesuai koridor, mekanisme pengawasan yang kuat dan preventif menjadi krusial.

Peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diletakkan di garda terdepan.

“Proses sewa-menyewa tersebut akan didampingi dan dipantau Inspektorat sehingga dipastikan semua langkah berada dalam jalur yang benar dan mengikuti peraturan yang ada,” jamin Albert D Sihotang.

Pendampingan dan pemantauan aktif sejak awal proses (preventif) jauh lebih efektif ketimbang pengawasan setelah kejadian (after-the-fact).

Inspektorat akan memberikan konsultasi dan arahan hukum on the spot kepada OPD terkait, memastikan setiap tahapan, mulai dari penilaian aset, proses lelang, hingga penandatanganan kontrak, telah memenuhi semua ketentuan hukum.

Memperkuat Tata Kelola

Audit Taman Sekayam harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sanggau dan menjadi benchmark bagi pengelolaan aset publik di daerah lain di Indonesia.

Aset publik adalah amanah rakyat yang pengelolaannya tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance): transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.

Keterbukaan informasi, seperti yang ditunjukkan dengan mengomunikasikan hasil audit dan langkah tindak lanjut kepada publik, adalah kunci untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan.

Masyarakat Sanggau tidak lagi disandera oleh spekulasi dan kabar burung, melainkan diberikan fakta dan rencana nyata yang sedang diimplementasikan.

Ke depan, dengan komitmen kuat Pemda Sanggau dan pengawasan yang ketat dari Inspektorat serta Kejaksaan, Taman Sekayam diyakini akan benar-benar bertransformasi.

Ia bukan hanya akan menjadi taman yang indah, tetapi juga simbol keberhasilan sebuah daerah dalam mengelola asetnya secara profesional untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Perjalanan untuk mencapai pengelolaan yang sempurna masih panjang, namun titik terang yang telah muncul ini telah membawa Sanggau ke arah pemerintahan yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kolaborasi antara Inspektorat (Internal) dan Kejaksaan (Eksternal) memastikan adanya sistem check and balances yang efektif.

Inspektorat berperan dalam pencegahan dan koreksi administratif, sedangkan Kejaksaan berperan dalam penegakan hukum pidana jika ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Pendekatan holistik ini penting untuk menjamin bahwa aset daerah dikelola dengan integritas tinggi.

Pemerintah daerah diharapkan terus konsisten dalam menerapkan perbaikan sistemik, memastikan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang mengelola aset memiliki kompetensi yang memadai dan integritas yang tak diragukan.

Pemberian sanksi kepada ASN yang lalai adalah bukti bahwa Pemda Sanggau serius dalam menegakkan disiplin.

Harapan akhirnya, Taman Sekayam akan menjadi mesin penghasil PAD yang berkelanjutan, membiayai program-program pembangunan pro-rakyat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Sanggau.

Langkah-langkah Pemda Sanggau ini menjadi contoh praktik baik dalam menjawab polemik publik dengan solusi berbasis hukum dan profesionalisme aset negara.

Implikasi Tata Kelola

Sistem administrasi publik yang baik adalah tulang punggung pemerintahan yang efektif.

Kasus Taman Sekayam menunjukkan bahwa kelalaian dalam prosedur administratif, betapapun kecilnya, dapat membuka pintu bagi kerugian daerah.

Oleh karena itu, Pemda Sanggau harus menjadikan momentum ini untuk merevitalisasi total sistem administrasi dan pengelolaan aset di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Audit menyeluruh dan pendampingan KPKNL harus diterapkan tidak hanya di Taman Sekayam, tetapi juga pada aset strategis daerah lainnya.

Hal ini merupakan investasi dalam kapasitas institusi yang akan memberikan dividen berupa peningkatan PAD dan kepercayaan publik dalam jangka panjang.

Penguatan Kapasitas SDM

Masalah prosedural yang ditemukan seringkali berakar pada kurangnya pemahaman atau pelatihan SDM di OPD terkait. Pemda perlu memprioritaskan:

Pelatihan Teknis dan Hukum: Memberikan pelatihan intensif kepada ASN pengelola aset mengenai regulasi terbaru terkait pengelolaan aset daerah (Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Daerah).

Sistem Pengendalian Internal (SPIP): Memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di setiap OPD, memastikan setiap transaksi dan keputusan memiliki dokumentasi dan otorisasi yang memadai.

Rotasi dan Mutasi Berbasis Kompetensi: Menempatkan ASN dengan integritas dan kompetensi terbaik pada posisi strategis pengelolaan aset dan keuangan.

Partisipasi Publik Optimal

Untuk memastikan transparansi, pengelolaan Taman Sekayam ke depan harus membuka ruang partisipasi publik yang lebih besar.

Informasi mengenai nilai sewa, kriteria penyewa, dan penggunaan PAD yang dihasilkan harus dapat diakses secara mudah oleh masyarakat melalui laman resmi Pemda atau media komunikasi lainnya.

Transparansi penuh akan menjadi penangkal terbaik terhadap spekulasi dan kecurigaan.

Potensi Smart City Sanggau

Taman Sekayam dapat dikembangkan sebagai model ruang terbuka hijau (RTH) berbasis teknologi.

Pemanfaatan teknologi seperti e-ticketing, sistem pengawasan terintegrasi (CCTV), dan koneksi internet gratis (Wi-Fi) dapat meningkatkan daya tarik, efisiensi operasional, dan keamanan taman.

Hal ini sejalan dengan visi Sanggau untuk memanfaatkan potensi daerah secara maksimal.

Audit tuntas Taman Sekayam bukan akhir dari cerita, melainkan awal dari sebuah reformasi tata kelola aset daerah di Kabupaten Sanggau.

Dengan komitmen Pemda, pendampingan Inspektorat dan KPKNL, serta pengawasan publik yang aktif, Taman Sekayam diyakini akan menjadi simbol keberhasilan Sanggau.

Aset yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan PAD.

Sanggau telah memilih jalur integritas demi pembangunan yang berkelanjutan. (ARP)

Example 300250
Example 120x600